Mudik Lebaran 2020
Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah warga yang ingin mudik.
Sambodo Purnomo mengatakan, kebijakan yang diambil salah satunya melakukan screening kepada warga yang terlihat membawa koper.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Baca: Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus

"Tentu polisi akan melakukan kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Sambodo.
"Kita juga akan mengandalkan, misalnya secara screening kalau melihat mereka bawa koper yang besar dan segala macemnya," sambungnya.
Ia menambahkan, dari hal itu bisa dilihat warga yang hendak pulang ke kampung halamanya.
Selain itu, Sambodo menyebutkan, jika warga hanya mengenakan seragam kerja dan tidak seperti orang yang akan mudik berarti memang mereka karyawan.
"Tentu keliatan bahwa ini memang pemudik, tapi kalau dia hanya menggunakan seragam kerja, seragam pabrik."
"Itu dia memang betul-betul karyawan," jelasnya.
Sehingga, ia menegaskan, pihak kepolisian memang sangat selektif dalam screening warga di perbatasan dan tidak semuanya diperintahkan untuk putar balik.
Sambodo juga menjelaskan, selama warga yang berpergian di sekitar wilayah Bekasi masih diperbolehkan.
Lantaran masih satu wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya
Baca: Istana Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Presiden Jokowi
"Kalau Kalimalang, selama dari Bekasi Kota ke Bekasi Kabupaten tidak ada masalah."
"Karena ini masih satu wilayah PSBB dan satu wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada empat titik yang dilakukan penyekatan di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang.
"Nah yang memang kita ada penyekatan itu di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang," ucapnya.
"Itu ada di empat titik di Pebayuran, Kedungwaringin termasuk Cibarusa yang mengarah ke arah Bogor," papar Sambodo Purnomo.
Menurutnya, aktivitas warga di Karawang dan Bekasi ini memang sangat padat.
"Tentu ini menimbulkan permasalahan-permasalahan, karena memang banyak sekali warga yang tinggal di Karawang," ujarnya.
"Kemudian kantornya atau pabriknya di Bekasi atau sebaliknya tinggal di Bekasi lalu kantornya di Karawang."
"Karena mereka ini Karawang dan Bekasi sama-sama daerah industri," lanjut Sambodo.
Sehingga, Sambodo menyebut, banyak karyawan yang volume lalu lintas hariannya cukup tinggi dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menyampaikan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di jalan tol.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan, jika ada warga yang ingin mudik pun akan diperintahkan untuk putar balik.
Baca: Puan Maharani Serahkan Bantuan Sembako dan Imbau Warga Tunda Mudik

Baca: Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
"Di tempat ini kita melakukan pemeriksaan, memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait larangan mudik itu kita lakukan."
"Kita lakukan kegiatan pemeriksaan secara selektif prioritas yang mereka terindikasi akan melakukan mudik," ujar Hari Purnomo di Tol Bitung.
"Maka kita alihkan untuk kembali ke Jakarta," sambungnya.
Selain itu, Hari memaparkan, data jumlah pemudik yang nekat melanggar di hari pertama.
Tercatat ada 70 kendaraan pribadi yang melintas di Tol Bitung.
Sedangkan, kendaraan umum ada 30 bus dan travel yang melanggar.
"Hingga saat ini, dua jam kami melaksanakan kegiatan, sudah tercatat ada 70 kendaraan angkutan pribadi yang disinyalir mereka akan melakukan mudik," papar Hari.
Baca: PBSI Umumkan Hasil Rapid Test Kedua, Tim Pelatnas Cipayung Negatif Covid-19
Baca: Quraish Shihab: Jangan Paksakan Diri salat Tarawih di Masjid Saat Wabah Virus Corona
"Kemudian untuk kendaraan angkutan penumpang ada bus dan travel itu 30 unit kendaraan," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.
"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."
"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.
Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.
Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020
Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)