Jumat, 22 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, yang masih tampak lengang dan normal, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid- 19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap
Mahfud.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi
seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," ujar Mahfud.

Mengenai tindakan terhadap masyarakat yang bandel dan masih berusaha untuk mudik, Mahfud mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat
dalam menindak para pelanggar larangan mudik.

"Jadi mulai berlakunya kemarin danmungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang
masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut. Namun Mahfud
memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.

"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.

Baca: Jangan Mudik, Solusi Cegah Penularan COVID-19

Baca: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020

Dianggap Efektif
Mahfud mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulantkan disurug balik lagi ke
Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah
yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.

Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penutupan jalan tol layang Jakarta-Cikampek menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penutupan jalan tol layang Jakarta-Cikampek menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dua Tahap
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah
asal. "Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara
persuasif. Pada tahap pertama yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal
perjalanan," ujar Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.(tribun
network/fhd/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan