Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19

emenPANRB telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) selama masa pandemi Covid-19.

KemenPANRB telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi di instansi pemerintah.

Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Dapat Tanggapan dari Donald Trump: Mereka Pakai Dokumen Lama

Baca: Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Baca: Chord Gitar Ujung Aspal Pondok Gede - Iwan Fals, Kambing Sembilan Motor Tiga Bapak Punya

Baca: Jelang Lawan Henry Cejudo, Presiden UFC Puji Sosok Dominick Cruz

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melakukan seleksi JPT ini harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi terbuka tersebut.

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).

Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui video conference.

Terkait persyaratan, pengumuman, dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy.

Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.

Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi. Sedangkan untuk pengganti _assessment center_ yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.

Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Perlu diingat bahwa kisi-kisi wawancara disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi.

Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN, tapi juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara.

Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference.

Sementara itu, untuk pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan