Virus Corona
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19
emenPANRB telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi
Penulis:
Mafani Fidesya Hutauruk
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) selama masa pandemi Covid-19.
KemenPANRB telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi di instansi pemerintah.
Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Dapat Tanggapan dari Donald Trump: Mereka Pakai Dokumen Lama
Baca: Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Baca: Chord Gitar Ujung Aspal Pondok Gede - Iwan Fals, Kambing Sembilan Motor Tiga Bapak Punya
Baca: Jelang Lawan Henry Cejudo, Presiden UFC Puji Sosok Dominick Cruz
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melakukan seleksi JPT ini harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi terbuka tersebut.
Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).
Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui video conference.
Terkait persyaratan, pengumuman, dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy.
Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.
Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi. Sedangkan untuk pengganti _assessment center_ yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.
Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Perlu diingat bahwa kisi-kisi wawancara disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi.
Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN, tapi juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara.
Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference.
Sementara itu, untuk pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja.