Virus Corona
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19
emenPANRB telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi
Penulis:
Mafani Fidesya Hutauruk
Editor:
Hendra Gunawan
Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja.
Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“PPK menyampaikan Laporan Pelaksanaan Seleksi JPT secara online kepada KASN dengan tembusan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah pusat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah daerah,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Di dalamnya juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan/atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference.
Hal itu disesuaikan dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti.
KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19.
KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB.
Seleksi JPT ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.15/2020 yang mengedepankan keterbukaan dan kompetitif dalam pelaksanaannya.
Pengaturan pengisian JPT yang dimaksud dalam surat edaran ini hanya berlaku pada masa kedaruratan Covid-19.
Kebijakan untuk melakukan seleksi JPT secara daring ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa peraturan lainnya yang terkait Covid-19.
Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 21/2020, Keputusan Presiden No. 11/2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A. Tahun 2020.