Rabu, 20 Agustus 2025

Yusril Ihza: Polisi Berhak Periksa Handphone yang Diduga Berisi Hasutan

Polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan.

KompasTV
Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra usai melangsungkan rapat dengan Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilakan dirinya pulang.

Baca: Chacha Frederica Tak Sanggup Melahirkan Normal, Pilih Caesar Usai Kontraksi Terhenti pada Bukaan 6

"Bagus juga jika saat itu polisi dan saya mengadakan konferensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari saya, dan HP saya terbukti diretas. Polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu," katanya.

Namun langkah tersebut, kata dia terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.

"Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat dan sebagainya, maka waktu tidak cukup lagi. Polisi memang dilematis," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan