Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena cuaca dan masalah apapun.
Sebab sebagaimana dalam adagium hukum, keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh.
Demikian pujian Pakar Hukum Pidana Abdul Ficar Hadjar terkait dengan kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal Jiwasraya.
Abdul Fickar mengatakan meski di tengah pandemi corona ataucovid-19, Kejaksaan Agung terus bekerja memerika saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus skandal Jiwasraya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.
"Saya kira kasus ini bisa tertangani dan terselesaikan dengan sebaik mungkin," kata Abdul Fickar Hajar, yang juga pengajar hukum pidaa dari Universitas Trisakti ini, Sabtu (2/5/2020).
Hal yang juga penting dalam kasus ini, jelas Abdul Fickar, adalah bagaimana nasabah sebagai konsumen produk asusransi harus dilindungi terlebih dahulu.
Sehingga mereka mendapatkan haknya berupa pengambilan uang yang telah jatuh tempo.
"Kasus jiwasraya harus naik sebagai kasus korupsi, disamping penyelesaian berdasarkan hukum korporasi," ungkap Abdul Fickar.
Abdul Fickar memuji terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang menyita aset dari sejumlah sub rekening efek terkait dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset yang disita dinyatakan berasal dari rekening saham yang tidak diklarifikasi oleh pemiliknya kepada penyidik Kejagung.
"Penyitaan aset merupakan kekuasaan negara," jelas Abdul Fickar, sambil mengatakan bahwa dalam pemeriksaan para saksi bisa dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis yang kemudian dituangkan kedalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak, dan terakhir mencuci tangan," jelasya.
Kejagung periksa saksi
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung memanggil tujuh saksi, di mana lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016.
Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.
Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
"Ini adalah pemeriksaan kembali untuk tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya (persero) untuk berkas perkara tiga tersangka BT, HH maupun JHT," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Hari menegaskan pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dengan cara tanya jawab tertulis.
Kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Berikut tujuh saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (28/4/2020) :
1. Junaedi (Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
2. Ridwan (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
3. Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
4. Nova Efendi (Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
5. Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
6. Fahyudi Daniatmadja (Direktur PT. Milenium Capital Management) ;
7. Dwinanto Amboro (Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama) ;
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.