Senin, 8 September 2025

‎Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Lita Febriani
Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klarifikasi dari Said Didu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tampaknya tidak berlaku.

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini laporan itu sudah berproses di Bareskrim Polri.

Bahkan hari ini, Senin (4/5/2020), Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Mantan Sekretaris BU‎MN ini tidak hadir karena alasan masih masa PSBB, menghargai maklumat Kapolri dan UU Karantina Kesehatan.

Akhirnya, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis minta penjadwalan ulang.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020).
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Lantas apakah ada persiapan khusus dari kubu Said Didu untuk ‎menghadapi laporan Luhut?

Terlebih Luhut menunjuk empat pengacara untuk mengawal laporan ini.

Ditemui di Bareskrim Polri, kuasa hukum Said Didu, Helvis mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus. ‎

Menurutnya sebagai warga negara, Luhut memang punya hak untuk melapor.

"‎Kami tidak ada persiapan khusus, ya fokus saja pada pasal-pasal yang dilaporkan. Sejauh ini Pak Said Didu tidak ada masalah, dia Open. Hubungan pribadi tidak ada masalah dengan Pak Luhut," tutur Helvis, Senin (4/5/2020).

"Yang penting kan klarifikasi sudah d‎isampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa belum sesuai harapan, itu hak Pak Luhut untuk membuat laporan ke polisi," kata Helvis lagi.

Helvis menambahkan kliennya juga santai menghadapi laporan serta surat panggilan yang dialamatkan kepada Said Didu.

Sejauh ini, Said Didu tetap beraktifitas seperti biasa termasuk mengisolasi diri, tetap berada di rumah mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan