Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus
Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.
Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.
Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang dibantu empat advokat.
Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (Purn) Helvis.