Sabtu, 6 September 2025

Romy Divonis Setahun, Eks Pimpinan KPK Berharap MA Tegas Terhadap Koruptor

Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

Diberitakan, KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.

Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai terdapat sejumlah persoalan dalam putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy menjadi setahun pidana penjara atas perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romy.

Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Romy.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Romy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga mempersoalkan sikap Majelis Hakim Tingkat Banding yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada.

MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy, Senin (20/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.

Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan