Sabtu, 6 September 2025

Romy Divonis Setahun, Eks Pimpinan KPK Berharap MA Tegas Terhadap Koruptor

Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.

Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik.

Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan