Minggu, 31 Agustus 2025

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang

Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM/Lita Febri
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas."

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement sesuai dengan keperluannya," papar Budi Karya.

Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik.

"Operasinya mulai hari ini 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ucapnya.

Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik

Baca: Berbagai Cara Dipakai Agar Bisa Mudik: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil

Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada masyarakat yang diperbolehkan bepergian dengan syarat yang harus dilakukan.

Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Covid-19:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin

Baca: Nekat Mudik, 1.637 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta

Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku

Syarat-syarat bepergian:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-klinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan