Virus Corona
MUI Izinkan Salat Jumat Lagi Jika Pemerintah Nyatakan Status Corona Sudah Terkendali
Anwar mengatakan jika pemerintah menyatakan situasi telah terkendali, maka MUI akan kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah kembali seperti semula.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menjelaskan mengenai status pandemi corona di Indonesia.
Pasalnya, Anwar melihat beberapa waktu terakhir pemerintah telah membuat kebijakan baru dengan pembukaan bandara serta pengoperasian angkutan umum.
Kejelasan status pandemi corona di Indonesia, menurut Anwar sangat penting bagi MUI untuk menentukan sikap terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Saat Digrebek, di Kamar Roy Kiyoshi Ditemukan Obat Tidur
"Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI. Untuk dijadikan dasar menjelaskan dan menentukan tentang sikap, dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Anwar menjelaskan pada poin empat fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan slat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Anwar mengatakan jika pemerintah menyatakan situasi telah terkendali, maka MUI akan kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah kembali seperti semula. Hal tersebut sesuai dalam fatwa MUI.
Baca: Usul Ferdian Tak Perlu Dipenjara, Nikita Mirzani: Dia Udah Dapat Hukuman Sosial dari Masyarakat
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," tutur Anwar.
Ibadah tersebut yakni, salat jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta diperbolehkan menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.