Saksi Ungkap Serah Terima Uang Rp 400 Juta untuk eks Menpora Imam Nahrawi
Supriyono mengaku pernah dipanggil oleh mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum, disebut pernah menerima sejumlah uang dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono.
Pengakuan itu disampaikan Supriyono pada saat memberikan keterangan sebagai saksi terkait suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Supriyono mengaku pernah dipanggil oleh mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Pada saat itu, dia diminta mencarikan uang senilai Rp 1 miliar untuk 'honor' Imam sebagai menteri pada saat menjabat.
Namun, karena di Kemenpora dana tidak mencukup sehingga akhirnya disepakati pemberian 'honor' itu Rp 400 juta. Supriyono tidak mengetahui apa yang dimaksud 'honor'.
Dia mengetahui ‘honor’, pada saat Mulyana berbicara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Chandra.
“Di sana sudah ada Pak Chandra selaku PPK. Saya mendengarkan beliau bicara, saya diminta siapkan uang untuk Pak Menteri waktu itu. Pak Mulyana bilang ke Pak Chandra bahwa Pak Menteri minta, Pak Menteri tanyakan honor Pak Menteri,” kata Supriyono, memberikan keterangan.
-
Baca: Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi Unggah Stori WhatsApp Masih Misteri, Ini Penjelasan KPK
Supriyono mengungkapkan uang yang didapatnya untuk honor Imam itu berasal dari pinjaman Kemenpora ke KONI.
Kemenpora meminjam uang Rp 1 miliar kepada KONI. Dari uang tersebut, Rp 400 juta diserahkan ke Imam dan sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.
Menurut dia, proses serah terima uang kepada Ulum berlangsung di tempat parkir Masjid Kemenpora pada malam hari.
“Uang itu saya serahkan ke Pak Ulum pakai tas, karena waktu itu malam-malam, lalu saya pulang, Mas Ulum pulang. Saya bilang 'ini ada titipan Mas Ulum diambil', kurang-lebih begitu. (Dijawab,-red) 'terima kasih'" ujar Supriyono.
Selain uang Rp 400 juta, Supriyono mengaku pernah memberikan uang untuk operasional Imam.
Dia menyebut saat itu dia menyerahkan uang Rp 50 juta dalam bentuk USD untuk keperluan Imam saat ke Amerika Serikat.
Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.