Youtuber Prank Sampah
ICJR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bullying di Dalam Sel, Sarankan Ferdian Paleka Disanksi Sosial
YouTuber Ferdian Paleka alami perundungan di dalam sel oleh para tahanan lainnya. Videonya viral di media sosial
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya beredar di media sosial video perundungan yang menimpa YouTuber prank sampah tersebut.
Tampak Ferdian yang kepalanya sudah botak, bertelanjang dan hanya mengenakan celana dalam.
Di tahanan, dia juga dimasukkan ke tempat sampah bersama dua temannya, Aidil dan TB Fachnidar yang juga telanjang dan sudah botak.
Di sekilingnya, terlihat sejumlah tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Saat ini dia dipisahkan ruangannya dengan tahanan lain sampai menunggu situasi aman. Kondisi tiga tahanan aman, tidak berkurang satu pun," ujar Ulung Sampurna.
Ia mengakui perbuatan perundungan itu direkam oleh sesama tahanan yang ternyata kedapatan membawa ponsel ke dalam tahanan.
Padahal, selama wabah virus corona, kunjungan tahanan dihentikan sementara kecuali untuk mengirim makanan.
"Rekaman itu didapat dari ponsel seorang tahanan. Ponsel diselundupkan ke dalam dengan makanan yang dititipkan pembesuk. Ponsel sudah diamankan," katanya.
Gara-gara kasus ini, polisi yang bertugas menjaga dan mengawal tahanan harus mempertanggungjawabkannya.
"Kami periksa anggota yang jaga, termasuk atasannya untuk pertanggungjawabkan kejadian ini," katanya.
Ditanya soal motif di balik perundungan terhadap Ferdian, Aidil, dan TB Fachnidar yang heboh karena kasus prank sembako sampah pada waria, Ulung menyebut, para tahanan tidak menyukai perbuatan ketiganya.
"Benar ada kejadian tersebut. Para tahanan tidak suka perlakuan pelaku memberikan makanan sampah sehingga mereka melakukan per-bully-an terhadap Ferdian cs," ujar Ulung.
ICJR Soroti Kekerasan di Dalam Sel

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya.
Menurut dia, penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional.