Kamis, 21 Agustus 2025

Youtuber Prank Sampah

ICJR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bullying di Dalam Sel, Sarankan Ferdian Paleka Disanksi Sosial

YouTuber Ferdian Paleka alami perundungan di dalam sel oleh para tahanan lainnya. Videonya viral di media sosial

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," kata dia, Sabtu (9/5/2020).

Tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang diatur di Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan cara memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.

"Hingga saat ini belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut, namun ICJR pertama-tama perlu menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian," tambahnya.

Ferdian Paleka Diberi Sanksi Sosial

Erasmus A. T. Napitupulu mendorong aparat kepolisian menerapkan sanksi sosial untuk menghukum YouTuber Ferdian Paleka.

Menurut dia, sanksi sosial berupa memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan. Atau, meminta pelaku meminta maaf kepada korban.

"Upaya-upaya restoratif tersebut untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," kata dia, Sabtu (9/5/2020).

Dia menilai penggunaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik keliru diterapkan dalam kejadian ini.

Hal ini, karena perbuatan merendahkan kelompok minoritas transpuan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Meskipun berbeda pandangan, pihaknya tetap menghormati proses hukum terutama untuk melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum," ujarnya.

Hanya saja, pihaknya meminta aparat kepolisian tidak melakukan penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka.

Pihaknya menerima informasi pada Sabtu, 9 Mei 2020, beredar video yang berisi beberapa orang menyuruh Ferdian beraktivitas fisik berupa push up dan squat jump serta mengatakan kata-kata memaki diri sendiri. Selain itu Ferdian terlihat dimasukkan ke tempat sampah yang dikelilingi banyak orang sambil memaki.

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," tambahnya. (Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jabar)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan