Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penumpang Lion Air Sebelum Terbang
Maskapai Lion Air Group menyampaikan persyaratan bagi penumpang seiring dengan dibukanya kembali layanan penerbangan untuk penerbangan domestik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai Lion Air Group menyampaikan persyaratan bagi penumpang seiring dengan dibukanya kembali layanan penerbangan untuk penerbangan domestik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa seluruh layanan penerbangan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbikan pemerintah.
Menurut Danang, peraturan terkait adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Baca: Kursi Tengah untuk Social Distancing di Pesawat, Mungkinkah Efektif untuk Cegah Covid-19?
"Kemudian mengacu juga terhadap Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," Ucap Danang dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca: Mulai Layani Penerbangan, Ini Tarif Tiket Pesawat Garuda Indonesia
Menurut Danang, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat persyaratan pengecualian calon penumpang:
1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
2. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan, yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.
6. Melaporkan rencana perjalanan atau jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan dan waktu kepulangan.
Baca: Yasonna: Narapidana Kembali Berulah di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain
Kemudian untuk perjalana pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga intinya sakit atau meninggal mencakup syarat, seperti:
1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan Klinik kesehatan.
2. Menunjukkan identitas diri, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lion-air-akan-mulai-beroperasi-kembali-pada-3-mei-2020_20200430_195330.jpg)