Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Sang Klien, Apa Saja?
Tim advokasi Novel Baswedan sebut ada 9 kejanggalan di sidang kasus kliennya, berikut penjelasannya.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Ada sembilan kejanggalan dari jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Begitulah kata tim advokasi Novel Baswedan.
"Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, Minggu (10/5/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Kejanggalan pertama ialah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya dinilai sebagai penganiayaan biasa.
Kurnia menilai, hal itu tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Padahal menurut Tim Advokasi, dakwaan tersebut bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri.
• Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan
• Ada Kejanggalan, Tersangka Penyiraman Air Keras Disebut Tak Mirip Pelaku yang Dilihat Novel Baswedan
• Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Teriak Pengkhianat, Ini Hasil Analisa Pengamat Ekspresi, Tak Marah

Seperti diketahui, tim tersebut menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel.
"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan."
"Patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata Kurnia.
Kedua, Tim Advokasi menilai JPU tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban melainkan malah membela kepentingan para terdakwa.