Selasa, 9 September 2025

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Kompas.com
Ilustrasi uang THR. 

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.

Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan