Kementerian PPPA Susun Protokol Perlindungan Anak di Tengah Pandemi Corona
“Protokol ini akan membantu anak-anak dalam menyikapi permasalahannya di tengah pandemi," ujar Lenny
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor yang Memerlukan Perlindungan Khusus di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam penyusunan protokol ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan UNICEF, dan Civil Society Organization (CSO).
Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan protokol ini akan menjadi panduan perlindungan anak selama masa pandemi corona.
“Protokol ini akan membantu anak-anak dalam menyikapi permasalahannya di tengah pandemi," ujar Lenny pada diskusi virtual, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, anak-anak perlu mengetahui langkah-langkah perlindungan terhadap dirinya selama pandemi berlangsung. Dia berharap anak-anak dapat berperan dalam sosialisasi terkait protokol tersebut.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
"Untuk itu anak-anak perlu tahu bentuk atau mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam Protokol Perlindungan Anak, juga apa peran mereka sebagai 2P di sini,” tutur Lenny.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Saat ini, tiga protokol sudah disetujui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni diantaranya Protokol Tata Kelola Data Anak, Protokol Pengasuhan Anak, serta Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
Ke depannya masih akan ada beberapa protokol lagi yang sedang diusulkan, salah satunya Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak - anak di Pengungsian.