Kamis, 28 Agustus 2025

Kementerian PPPA Susun Protokol Perlindungan Anak di Tengah Pandemi Corona

“Protokol ini akan membantu anak-anak dalam menyikapi permasalahannya di tengah pandemi," ujar Lenny

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Deputi Menteri Tumbuh Kembang Anak Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (KPPPA), Lenny N Rosalin (kanan) dan Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini (Kiri) dalam kegiatan Media Gathering tentang Indonesia Kota Layak Anak (IDOLA) 2030 dengan tema Media Inspirasi: "Media Mengedukasi Keluarga Wujudkan Indonesia Layak Anak 2030", di Jakarta, Selasa (17/7/2018). Acara ini menginspirasikan peranan serta kontribusi rekan-rekan media sebagai salah satu aktor penting dalam mensosialisasikan visi Indonesia Layak Anak 2030. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor yang Memerlukan Perlindungan Khusus di tengah Pandemi Covid-19.

Dalam penyusunan protokol ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan UNICEF, dan Civil Society Organization (CSO).

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan protokol ini akan menjadi panduan perlindungan anak selama masa pandemi corona.

“Protokol ini akan membantu anak-anak dalam menyikapi permasalahannya di tengah pandemi," ujar Lenny pada diskusi virtual, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, anak-anak perlu mengetahui langkah-langkah perlindungan terhadap dirinya selama pandemi berlangsung. Dia berharap anak-anak dapat berperan dalam sosialisasi terkait protokol tersebut. 

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

"Untuk itu anak-anak perlu tahu bentuk atau mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam Protokol Perlindungan Anak, juga apa peran mereka sebagai 2P di sini,” tutur Lenny.

Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Saat ini, tiga protokol sudah disetujui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni diantaranya Protokol Tata Kelola Data Anak, Protokol Pengasuhan Anak, serta Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.

Ke depannya masih akan ada beberapa protokol lagi yang sedang diusulkan, salah satunya Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak - anak di Pengungsian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan