Sabtu, 23 Agustus 2025

Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK

"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat," kata Boyamin

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Sementara, delapan fraksi menerima RUU Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU.

Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Baca: Tok! DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan.

Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan