Virus Corona
Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Lagi: Guna Tekan Lonjakan PHK dan Hanya Untuk 11 Bidang Ini
Pemerintah izinkan warga usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan lonjakan PHK, namun hanya 11 bidang ini yang diperbolehkan.
Penulis:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas.
Walaupun pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum teratasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Monardo beralasan, langkah ini dilakukan guna menekan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," katanya lewat video conference, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Doni menjelaskan bahwa kelompok warga tersebut tidak termasuk orang yang rentan terhadap virus corona.
• Izinkan Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Beraktivitas di Tengah Corona, Doni Monardo: Untuk Tekan PHK
• Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Untuk Tekan PHK, Ahli: Sedang Panik
• Soroti Kerumunan di Penutupan McDonalds Sarinah, Anji Manji Geram: Apa Bedanya Penonton Konser?

Mengingat tingkat kematiannya hanya berkisar 15 persen.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga tak memiliki gejala saat terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menambahkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.