Demo di Jakarta
Tim Advokasi Klaim Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Cs
Tim Advokasi Delpedro Marhaen cs mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penghasutan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen cs mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penghasutan.
Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan pihak Delpedro pada Jumat (6/9/2029) kemarin.
"Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan, klien kami itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro. Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata tim kuasa hukum, Maruf Bajammal di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Saat ini, kata Maruf, pihaknya masih menunggu respons pihak Polda Metro Jaya menyikapi permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHAP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Proses Penangkapan Delpedro Tidak Sesuai Koridor Hukum
Selain itu, Maruf mengatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan hingga penahanan terhadap Delpedro cs.
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya. Untuk pastinya kapan kita belum menentukan," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga
Delpedro dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.