Minggu, 24 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Menurut Irwan, dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
iLUSTRASI - Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan kembali Iuran BPJS Kesehatan dinilai telah mengabaikan hak konstitusional rakyat.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan mengatakan, kondisi masyarakat saat ini sedang terjepit akibat menurunnya pendapatan di tengah pandemi Covid-19, kemudian sekarang ditambah naiknya iuran BPJS.

Baca: Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini,” ujar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut Irwan, dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.

“Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat. Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” ujar anggota Fraksi Demokrat itu.

Di sisi lain, Irwan menduga, sejumlah langkah pemerintah di saat pandemi justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

"Adanya Perppu 1 tahun 2020, di sahkannya UU Minerba 2020 serta Perpres kenaikan iuran BPJS, makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat," tuturnya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan