Jumat, 3 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat

pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

Padahal sebelumnya, MA melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang permohonannya diajukan KPCDI.

Pengusaha Mengaku Berat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, sehingga tidak makin memberatkan perusahaan.

Baca: Fraksi Golkar: Kami Tidak Pernah Usulkan Cetak Uang. . .

 

"Dalam kondisi yang seperti ini saja sebetulnya dari perusahaan itu kan juga minta diberikan relaksasi. Kelonggaran untuk tidak membayar penuh," kata Hariyadi.

Baca: Puncak Kendaraan Tinggalkan Jakarta Akan Terjadi Pada H-3 Lebaran, 21 Mei 2020

Hariyadi menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mengkhawatirkan karena masyarakat bisa tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.

Baca: Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan

"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah."

"Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," ujar Hariyadi Sukamdani.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved