Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

WFH ASN Diperpanjang Hingga 29 Mei, Menpan RB Akan Mengatur soal Perjalanan Dinas

Masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Muhammad Azzam
ilustrasi 

Selain syarat yang disebutkan di atas, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas ASN harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2 atau kepala kantor bagi SN pada unit pelaksanaan teknis/satuan kerja.
2. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR atau rapid tes atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
3. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal yang sah.
4. Melaporkan rencana perjalanan.
"Apabila terdapat pejabat dan atau pegawai ASN yang melanggar hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," pungkas Tjahjo.

Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun.

Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

Baca: Gugus Tugas Sebut Peningkatan Kasus Virus Corona Setiap Harinya Karena Jumlah Tes yang Besar 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan