Kamis, 21 Agustus 2025

Jika Masyarakat Keberatan, Ahli Usulkan Naiknya Iuran BPJS di Tengah Pandemi Diuji Kembali ke MA

Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS dapat diuji kembali ke Mahkamah Agung

Penulis: Inza Maliana
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Termasuk agar naikknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan-perbaikan pelayanan.

"Dalam putusan, MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."

"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."

"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," terang Agus.

Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Sehingga pemerintah Jokowi melihat apa yang diputuskan MA ini tetap dipatuhi."

"Iuran dinaikkan karena ingin melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan," paparnya.

Rincian kenaikan BPJS

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan ini khususnya bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan