Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Politikus PDIP Ajak Masyarakat Gotong Royong Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dan menjadi polemik di masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengajak masyarakat untuk bergotong royong menyelamatkan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit keuangan. 

"Semangat gotong royong untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan, semangat gotong royong menyelamatkan kesehatan masyarakat harus digelorakan lagi. Masyarakat yang mampu bisa mensubsidi masyarakat yang kurang mampu," kata Handoyo dalam  siaran persnya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/5/2020).

Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dan menjadi polemik di masyarakat, bukan tindakan gegabah yang dilakukan tanpa perhitungan. 

"Saya percaya, mereka (pemerintah) menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah taktis menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Kita tahu kan saat ini terjadi likuiditas keuangan yang defisit begitu besar? Jadi saya kira keputusan ini adalah langkah penyelamatan," kata Handoyo. 

Handoyo mengatakan, keputusan menaikkan iuran BPJS merupakan domain pemerintah, tetapi yang menjadi  parameter sebenarnya bukan soal naik tidaknya iuran, melainkan bagaimana sistem jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan ini diselamatkan. 

"Kalau BPJS Kesehatan ini tidak diselamatkan, efeknya panjang. BPJS Kesehatan adalah badan yang menaungi masalah kesehatan rakyat, sesuai dengan undang-undang," ujar politikus PDIP itu. 

Ia menilai, sebenarnya yang semestinya ditolak masyarakat adalah kenaikan iuran kelas III. 

Di mana, peserta kelas I dan kelas II yang sudah cukup mampu itu hendaknya bergotong royong, membantu, mensuport dan mensubsidi untuk  peserta kelas III. 

"Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun kami pada prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan seperti ini,  ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan," katanya

Ia berharap, seiring dengan kenaikan iuran ini, pelayanan juga harus ditingkatkan.

Paling tidak, fasilitas tidak boleh berkurang, justru ditingkatkan. 

"Keluhan-keluhan dan birokrasi yang bertele-tele itu harus segera dipangkas," katanya. 

Alasan Iuran BPJS Naik

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.

Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan