Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat

pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

Putusan ini diambil Majelis Hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Uji materi ini diputuskan Majelis Hakim MA pada 27 Februari 2020 lalu.

"Ya, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan putusan MA, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan, yakni sebesar Rp25.500 untuk kelas 3; sebesar Rp51.000 untuk kelas 2; dan sebesar Rp80.000 untuk kelas 1.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan