Tragedi Semanggi
Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung
Burhanudin mengatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang
menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi
menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti,
Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.(Tribun Network/gle/wly)