Jumat, 15 Agustus 2025

Tragedi Semanggi

Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung

Burhanudin mengatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I. Tribunnews/Jeprima 

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang
menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi
menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti,
Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.(Tribun Network/gle/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan