Iuran BPJS Kesehatan Naik
Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hendra Gunawan
Sri Wulan menekankan kenaikan iuran BPJS dalam situasi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa menjadi bola liar di publik.
Upaya pemerintah untuk menghalau dampak lanjutan dari penurunan ekonomi yang tajam akibat pandemi lewat berbagai insentif bisa terancam gagal.
Konsentrasi pemerintah untuk menghidupkan kembali memanaskan produksi nasional akan terganggu dengan polemik kenaikan iuran BPJS ini.
“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini," katanya.
Menurut Sri Wulan kesalahan dan kecurangan pengelola BPJS sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa secara mendalam serta roadmap sinkronisasi progam jaminan sosial harus benar-benar dibuat matang.
"Kalau itu belum dihasilkan BPJS, DJSN, dan Kementerian terkait, jangan naikan iuran BPJS. Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” katanya.
Diketahui keputusan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan menuai reaksi dari masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah secara mengejutkan justru kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.