Selasa, 26 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sri Wulan menekankan kenaikan iuran BPJS dalam situasi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa menjadi bola liar di publik.

Upaya pemerintah untuk menghalau dampak lanjutan dari penurunan ekonomi yang tajam akibat pandemi lewat berbagai insentif bisa terancam gagal.

Konsentrasi pemerintah untuk menghidupkan kembali memanaskan produksi nasional akan terganggu dengan polemik kenaikan iuran BPJS ini.

“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini," katanya.

Menurut Sri Wulan kesalahan dan kecurangan pengelola BPJS sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa secara mendalam serta roadmap sinkronisasi progam jaminan sosial harus benar-benar dibuat matang.

"Kalau itu belum dihasilkan BPJS, DJSN, dan Kementerian terkait, jangan naikan iuran BPJS. Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” katanya.

Diketahui keputusan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan menuai reaksi dari masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung.

Namun, pemerintah secara mengejutkan justru kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan