Nasib WNI di Kapal Asing
Kecam Kasus Eksploitasi ABK WNI, SPPI Ungkap Banyak Terjadi Pelanggaran di Atas Kapal
"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk terjadinya eksploitasi ABK WNI, khususnya pada Kapal Long Xin 629.
Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu meminta masyarakat dan media terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca: Pemimpin Serikat Pekerja Chile Ungkap Rumah Sakit di Santiago Hampir Penuh sebelum Puncak Corona
SPPI juga akan fokus pada bagaimana kasus ini berjalan sampai akhir dan bisa membuktikan dan menindak siapa yang harus bertanggungjawab dan diberikan hukuman.
"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut, makanya jika melakukan penekanan," ujar Ilyas dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020).
Ada banyak aturan yang dilanggar terkait kasus ABK Long Xin.
Salah satunya terkait perjanjian kerja laut (PKL) yang tidak ada standar.
Ilyas berujar PKL yang di tanda tangan oleh ABK Indonesia adalah PKL yang ditanda tangani ABK dengan maning agensi, bukan oleh pemberi kerja.
"Jadi manning agensi di Indonesia menandatangani perjanjian kerja tetapi maning agensi di Indonesia ini juga tidak langsung berhubungan dengan pemilik kapal tetapi melalui satu agensi lagi di luar negeri, dalam kasus ini melalui gengsi yang ada di Beijing," ujarnya
Kemudian tidak adanya pengesahan dari PKL itu oleh pihak yang bertanggung jawab di PKL.
Nasib WNI di Kapal Asing
1. ABK Asal Banyumas Meninggal di Kapal China |
---|
2. DFW Indonesia Minta Kepolisian Usut Tuntas Kematian 5 ABK KM Starindo Jaya Maju VI |
---|
3. Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Long Xing 629 ke Ahli Waris |
---|
4. Eksploitasi ABK Terjadi Lagi di Kapal China, Keberadaan 4 WNI di Kapal Liao Yuan Yu 103 Dicari |
---|
5. BP2MI Temukan 15 ABK Telantar Di Garut, Hutang Hingga Belasan Juta, Gaji 2 Tahun Tak Dibayar |
---|