KPU Susun Aturan Pelaksanaan Pilkada Setelah Ada Penundaan
Upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian PKPU-PKPU yang sudah terbit sebelumnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU atau PKPU Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada.
Baca: Wakil Ketua MPR Nilai RUU Haluan Ideologi Pancasila Bermasalah
Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian PKPU-PKPU yang sudah terbit sebelumnya.
"Jadi terkait regulasi, kami merancang PKPU penundaan dan pelaksanaan pemilihan di berbagai kondisi sesuai dengan amanah Perppu serta penyesuaian beberapa PKPU," ujarnya di diskusi "strategi dan tantangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pasca-Perppu 2/2020", Jumat (15/5/2020).
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dia menjelaskan, KPU mempersiapkan sejumlah strategi yang dibutuhkan meliputi adaptasi dan transformasi regulasi, manajemen, dan stakeholders untuk menggelar pesta demokrasi rakyat.
Dia menjelaskan KPU sedang mengkaji metode alternatif pemutakhiran data pemilih dari yang sebelumnya dilakukan secara door to door menjadi berbasis RT/RW.
Menurut dia, skema itu sebagai bentuk penyesuaian di tengah pandemi virus corona.
"Salah satu bentuk alternatif yang sedang dikaji," kata dia.
Selain itu, KPU melakukan manajemen dan teknis penyelenggaraan teknis pemilihan saat Covid-19 mereda atau terkendali.
Namun, selama mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada, pihaknya menemui tantangan.
Adapun tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan pilkada setelah keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2020.
Misalnya terkait regulasi, Viryan berbicara tentang waktu dan keterbatasan ruang untuk adaptasi regulasi.
Selain itu, singkatnya waktu untuk adaptasi manajemen serta implementasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020.jpg)