Iuran BPJS Kesehatan Naik
Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes dan BPJS Kesehatan Bahas Kenaikan Iuran Usai Lebaran
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan pihak lain di luar mitra kerja Komisi IX juga berkemungkinan dipanggil
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca: PKS Kasih Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, Alasannya Kerap Bikin Aturan yang Membingungkan
Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.