Jumat, 5 September 2025

Dalam Sepekan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka TPPO 14 ABK Kapal Long Xing 629

Bareskrim Polri hanya butuh waktu satu minggu untuk mengungkap kasus perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri hanya butuh waktu satu minggu untuk mengungkap kasus perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini pada 7 Mei 2020 saat youtuber Korea, Jang Hansol ‎memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

"Postingan itu kami tindaklanjut, selanjutnya pada 9 Mei 2020 dilakukan penyidikan oleh Satgas TPPO Bareskrim terhadap 14 ABK," ucap Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Rabu (20/5/2020).

Baca: ‎Bareskrim Tahan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang 14 ABK WNI Kapal Long Xing 629

Berlanjut pada 13 Mei 2020 dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur pidana perdagangan orang dan alat bukti yang cukup.

Baca: Keinginan ABK WNI Kapal Long Xin 629: Ada yang Ingin Jadi Polisi dan TNI AL

Satgas TPPO lalu membuat tiga laporan polisi dan menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni ‎yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Bareskrim pada 17 Mei 2020 untuk diproses lebih lanjut hingga ke meja hijau.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, ‎Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.

Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.

Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan