Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Nadiem Sempat Ungkap Belasungkawa ke Affan Kurniawan dan Driver Ojol
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat mengungkapkan belasungkawanya kepada Affan Kurniawan dan driver ojol saat ia digiring ke mobil tahanan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga kasus korupsi chromebook di Kejagung hari ini.
Setelah menjadi tersangka, Nadiem pun tampak keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink hitam khas Kejagung yang biasa digunakan para tersangka korupsi.
Kala digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat mengucapkan rasa belasungkawanya kepada Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dilindas mobil rantis milik Brimob Polri saat aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Tak hanya kepada Affan Kurniawan, ucapan itu juga ditujukan Nadiem kepada para seluruh pengemudi atau driver ojol.
Mengingat Nadiem sendiri adalah pendiri sekaligus CEO Gojek sebelum ia dilantik menjadi Mendikbudristek.
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem saat berjalan menuju mobil tahanan Kejagung, Kamis.

Selain mengucapkan rasa belasungkawanya, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek ini.
Nadiem pun percaya Tuhan akan memberikan perlindungan padanya.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar."
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," ungkap Nadiem.
Baca juga: Pesan Nadiem dari Dalam Mobil Tahanan untuk Keluarganya: Kuatkan Diri, Kebenaran Akan Ditunjukkan
Nadiem Ditahan di Rutan Salemba
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka pada Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook, pada Kamis.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung hari ini, Kamis.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi chromebook karena dinilai melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.