Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan

Bripka Rohmad berdalih hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas saat melindas Affan dengan menggunakan rantis Brimob.

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). Bripka Rohmad berdalih hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas saat melindas Affan dengan menggunakan rantis Brimob. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripka Rohmad dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu saat aksi demonstrasi.

Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, dalam kasus ini, Bripka Rohmad merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan saat melindas Affan.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Saat kejadian, Kompol Cosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmad.

Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Cosmas saat Lindas Affan

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan