Selasa, 26 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, Penggugat Nilai Masih Ada Ego Sektoral

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Editor: Ifa Nabila
dok tribun cirebon
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

KPCDI mendaftarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama dengan putusan diterima, sehingga iuran BPJS Kesehatan pun dibatalkan.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, dalam putusan MA terkait iuran BPJS Kesehatan itu diketahui masih meninggalkan sejumlah PR.

Baca: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu

Kuasa Hukum KPCDI Rusdi 1
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Daftarkan Judicial Review Perpres 64 Tahun 2020 ke MA

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/5/2020).

Rusdianto menyebut, pihak BPJS seharusnya bisa memperbaiki PR yang ada.

"Seperti kita tahu bahwa di dalam keputusan Mahkamah Agung itu kan meninggalkan beberapa PR yang harus dibenahi oleh pihak BPJS," terang Rusdianto.

Rusdianto Matulatuwa menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati.

Menurutnya, keputusan BPJS untuk menaikkan iuran masih ada ego sektoral yang menjadi pertimbangan.

"Kita tahu dalam pertimbangan itu BPJS belum maksimal, masih terjadi ego sektoral di sana ketika mengambil keputusan," ujar Rusdianto.

"Sehingga tidak berpihak kepada masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, ia memaparkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk menekan defisit pengeluaran BPJS tanpa menaikkan iuran peserta.

Baca: Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kembali Diuji Materi ke Mahkamah Agung

Baca: Kerja Sama dengan BPJS, Anggota DPR Ini Salurkan Bansos Beras 10 Ton

Namun, rekomendasi dari KPK itu belum dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

"Akhir-akhir ini KPK juga baru mengeluarkan suatu kajian yang mana kami sudah diberikan."

"Ada beberapa rekomendasi dari KPK itu juga belum dilaksanakan oleh pihak BPJS," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan