Selasa, 26 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat, Penggugat Nilai Masih Ada Ego Sektoral

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Editor: Ifa Nabila
dok tribun cirebon
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Rusdianto menambahkan, kenaikkan iuran BPJS seharusnya bisa dialihkan dengan melihat sisi internalnya.

"Artinya bahwa coba kita melihat dari perspektif yang lain dulu, jangan terlalu ngotot dulu di soal keuangan."

"Jangan terlalu ngotot dulu mengatakan masyarakat ini tidak disiplin."

"Jangan terlalu keras dulu kepada masyarakat yang mengatakan bahwa ini penyebabnya dari suatu kekurangan dan sebagainya," jelas Rusdianto.

"Tapi lihatlah dari sisi lain, bagaimana kalau kita merubah suatu perspektif pemikiran kita lihat dari sisi internalnya," imbuhnya.

KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan

Sebelumnya, Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyayangkan terbitnya Perpres tersebut di tengah pandemi virus corona di Indonesia.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.

Sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (13/5/2020).

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Publik Diminta Jangan Selalu Salahkan Jokowi

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan (Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi)

Baca: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pertimbangan Ahli Independen

"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," jelas Tony Samosir.

Tony Samosir juga meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," ujar Tony.

"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," sambungnya.

Lebih lanjut, Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.

"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," tuturnya.

Baca: Kritik Tokoh untuk Pemerintah soal Iuran BPJS Naik, 2 Politikus Ini Kompak Sebut Tertimpa Tangga 

Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan