Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

Ke depan, pihaknya akan melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan usai libur lebaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami soal kasus dugaan korupsi suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami pelajari dulu dan dalami. Masih didalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Yusri mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara pertama dalam kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan usai libur lebaran.

"Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah gelar pertama kemarin. Tujuh orang itu wajib lapor dulu. Kita mau gelar lagi, tapi saat itu besoknya masuk lebaran. Sabar dulu ya," pungkasnya.

Baca: Pesan Dokter RS Wisma Atlet: Masyarakat Harus Jadi Striker dengan Batasi Kontak dan Tegakkan PSBB

Baca: Besaran Iuran Peserta JKN-KIS Disesuaikan Kembali, Ini Respon Positif Masyarakat

Baca: Cerita Wali Kota Surabaya Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh orang pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai dijalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, status seluruh pelaku masih harus wajib lapor.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara. Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Diketahui, ketujuh orang yang dipulangkan adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.

Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono. Menurut Yusri, seluruh pelaku hingga saat ini masih belum berstatus tersangka.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.

Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.

Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan