Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

Mengapa Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dipersoalkan?

Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Capture/change.org
Petisi "Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona" di Change.org. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawancara Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI era Presiden SBY Siti Fadilah Supari dipersoalkan. Wawancara yang kemudian menjadi viral tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan, wawancara terkait adanya konspirasi pandemi covid-19 itu dilakukan pada saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca: Fenomena Matahari di Atas Kabah Terjadi Pada Rabu, 27 Mei 2020 Pukul 16.18 WIB

Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.

Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan.

Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah.

Tamu-tamu tersebut mengenakan penutup kepala dari jaket dan ransel. Mereka juga mengenakan masker, salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak mengetahui pada saat proses wawancara itu berlangsung.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Baca: Catat! Ini Kebijakan New Normal di Italia untuk Pelancong Internasional

Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan