Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Mengapa Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dipersoalkan?

Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Capture/change.org
Petisi "Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona" di Change.org. 

Arief menduga ada upaya pembunuhan terhadap mantan Menteri Kesehatan itu dengan mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu.

Baca: Pemerintah Disebut Lebih Pilih Selamatkan Ekonomi Ketimbang Kesehatan Masyarakat

"Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif Corona. Ini kok malah sekarang dibalikin lagi ke dalam? Kemenkumham apa enggak paham ini keadaan darurat? Mengembalikan ke Pondok Bambu itu upaya pembunuhan pakai Corona terhadap Siti Fadilah," kata Arief.

Arief mengingatkan sudah menjadi pengetahuan publik bahwa kondisi penjara yang terisolasi dengan 50 orang positif di dalamnya, membuat Siti Fadilah sangat rentan terpapar Covid-19.

Sebab, usia Siti Fadilah sudah di atas 70 tahun.

"Usianya sudah diatas 70 tahun. Penyakitnya asthma, outoimmune dan berbagai penyakit lainnya, dikurung di dalam penjara dan tidak bisa diakses. Mengembalikan ke Pondok Bambu itu tindakan sengaja. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?," katanya.

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Arief juga menyoroti akun Youtube tentang pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari yang telah ditonton lebih dari 3 juta kali.

Menurutnya tidak ada yang salah dengan silahturahmi tersebut.

"Isinya sesuai dengan garis pemerintahan Jokowi dan pelajaran tentang bagaimana menghadapi wabah Flu Burung yang bisa digunakan saat ini. Seharusnya pemerintah memetik pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah untuk mengatasi Corona saat ini," ujarnya.

Bukan hanya itu, Arief juga menilai pernyataan Dirjen PAS Kemenkumham yang mengatakan wawacancara tersebut tidak berizin terlalu mengada-ada dan justru mencoreng pemerintahan Jokowi yang sedang sibuk menghadapi Corona.

Baca: 8 Artis Rayakan Lebaran Pertama Bersama Pasangan, Citra Kirana - Rezky hingga Vanessa Angel - Bibi

"Jangan lebay-lah. Bikin malu saja. Sebelumnya juga sudah berkali-kali wawancara dilakukan wartawan saat Siti Fadilah di dalam penjara. Semua media massa memuat pernyataan Bu Siti yang isinya bagaimana mengatasi Corona," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan Kemenkum HAM melakukan evaluasi, serta mengurus semua tahanan yang positif corona karena itu membahayakan tahanan lainnya.

Deddy Corbuzier di peluncuran HOVR Machina di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Deddy Corbuzier di peluncuran HOVR Machina di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Bila dibiarkan, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly bisa dipersalahkan akibat melakukan pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan nyawa orang lain.

"Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukkan orang berisiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah zona merah corona tambah salah lagi," ujar dia.
(Tribun Network/gle/bay/mam/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan