Virus Corona
Menkes Terawan Ajak Kemenag dan Kemendikbud Kaji Protokol Kesehatan New Normal di Sektor Pendidikan
Terawan Agus Putranto menyampaikan, pihaknya akan mengkaji protokol kesehatan new normal yang akan diterapkan di sektor pendidikan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyampaikan, pihaknya akan mengkaji protokol kesehatan new normal yang akan diterapkan di sektor pendidikan.
Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk membuat protokol kesehatan tersebut.
Kerja sama tersebut karena protokol di pesantren hingga perguruan tinggi nantinya berbeda.
"Kami akan melengkapi semua protokol-protokol dengan juga berbicara dengan kementerian lain," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, protokol kesehatan yang akan diterapkan di pesantren membutuhkan peraturan yang detail.

"Supaya tidak ada salah persepsi, khususnya pada pesantren kan itu butuh detail sekali, karena itu kami dengan Kementerian Agama."
"Dengan kementerian pendidikan, kami akan tetap berdiskusi dan bersama-sama membantu membuat protokolnya," jelas Terawan.
"Supaya berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, playgroup, itu pasti berbeda-beda. Untuk yang mahasiswa pasti juga berbeda. Karena itu perlu untuk detail dan jelas," lanjutnya.
Baca: Terapkan New Normal, Pemkot Makassar Akan Segera Keluarkan Protokol Kesehatan
Baca: APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan
Baca: Pengamat Nilai Bidang Pendidikan Harus Siap Hadapi New Normal: Adaptasi Cepat dan Tepat adalah Kunci
Protokol Penanganan Covid-19 di Area Institusi Pendidikan
Berikut protokol penanganan Covid-19 di dunia pendidikan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.