Virus Corona
Masyarakat Diminta Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan untuk Memutus Penyebaran Covid-19
Setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri
Namun ada juga daerah yang dianggap tidak berhasil karena kasus positif terinfeksi Covid-19 semakin tinggi.
Ia juga menyampaikan kunci sukses pengendalian Covid-19 hanya ada pada dua sisi yaitu pemerintah dan masyarakat.
"Sisi pertama pemerintah harus responsif, tegas, komunikatif, dan terukur sedangkan sisi kedua masyarakat harus sadar, disiplin dan jujur, dengan begitu maka kita secara bersama akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi," tegasnya.
Baca: Berdalih PSBB Lokal, Warga di Maluku Tengah Tutup Jalan yang Jadi Urat Nadi Perekonomian 3 Kabupaten
Ia juga menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi tentang berdamai dengan corona.
"Hal itu bukan berarti rakyat harus menyerah, akan tetapi dalam situasi ini kita akan masuk di dalam kondisi New Normal. Masyarakat harus tertib dan taat terhadap protokoler kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Dr. Jemmy Pieterz menyampaikan jika berbicara tentang PSBB maka berbicara hukum dalam kondisi Abnormal, karena Negara sudah menyatakan darurat kesehatan dan bencana nasional (Bencana Non Alam).
Ada dua rujukan UU yang digunakan negara/pemerintah untuk mengatasi persoalan Covid-19, instrumen hukum di bidang kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018) dan instrumen hukum bidang penanggulangan bencana (UU No. 24 Tahun 2007).
Bidang kesehatan turunannya dalam bentuk PSBB, bidang bencana turunannya dalam bentuk Gugus Tugas.
"Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 adalah PSBB di Maluku. Namun instrumen hukum tersebut hanya bersifat himbauan. Dalam PerGub tersebut masalahnya terkait dengan 'penindakan atas perbuatan pelanggaran' bagi mereka yang melanggar dan juga tidak mengatur secara teknis tentang sanksi administratif, subjeknya Badan Hukum atau Orang. Kemudian siapa yang berwenang untuk melaksanakan penerapan sanksi administratif dimaksud," katanya.
Dalam kondisi saat ini, Jemmy mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar dapat segera mengeluarkan Peraturan Walikota yang acuannya bisa diambil dari Pergub 5 Tahun 2020.
Kemudian tujuan dan manfaat dari PSBB harus dipublikasikan, sehingga secara demokrasi ada jaminan kepada masyarakat dan masyarakat tidak ragu dengan pemerintah.
Baca: Menristek Ungkap Keuntungan Dosen dan Peneliti Masuk ke Daftar Science Technology Index
Pakar Ekonomi, Kevin Tupamahu mengatakan, saat ini Indonesia sementara berada dalam perspektif ekonomi extraordinary event.
Wabah dalam sejarah perkembangan ekonomi tidak ada yang memiliki dampak pukulan ekonomi sama seperti Covid-19.
Bahkan flu spanyol yang terjadi dan mematikan jutaan populasi di dunia tidak berdampak terlalu besar kepada ekonomi dunia.
"Kebijakan moneter dan fiskal yang dilakukan oleh Bank Indonesia kurang begitu tepat karena tidak mempertimbangkan efek domino dari kebijakan yang diambil yang berimbas pada kesalahan untuk memprediksi," jelasnya.