Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Pernyataan Lengkap PP Muhammadiyah soal New Normal: Pemerintah Perlu Mengkaji dengan Seksama

PP Muhammadiyah lewat pernyataan persnya tentang Pemberlakuan new normal memberikan tanggapan perihal isu new normal yang akhir-akhir ini.

muhammadiyah.or.id
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lewat pernyataan persnya bernomor 002/Per/I.0/I/2020 tentang pemberlakuan new normal, memberikan tanggapan perihal isu new normal yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.

Pernyataan pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pada tanggal 28 Mei 2020.

Berikut ini pernyataan lengkap Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan new normal yang Tribunnews kutip dari muhammadiyah.or.id.

Baca: Rumuskan New Normal di Sekolah, Asisten Kementerian PPPA Usul: Masuk 4 Jam Sehari Tanpa Istirahat

Pernyataan pers PP Muhammadiyah tentang new normal
Pernyataan pers PP Muhammadiyah tentang new normal (m.muhammadiyah.or.id)

Bismillahirrahmanirrahim

Berbagai pemberitaan dan pernyataan Pemerintah tentang “new normal” akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat. Di satu sisi Pemerintah masih memberlakukan PSBB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi.

Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan. Demikian halnya dengan “new normal”.

Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan “new normal”. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing.

Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.

Laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan “new normal”. Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi.

Baca: Cegah Covid-19 Saat New Normal, Komisi VIII DPR Minta Pesantren Tak Terima Orang Luar

Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya.

Karena itu, Pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan “new normal”,dan penjelasan yang obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan:

(1) Dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.

(2) Maksud dan tujuan “new normal”.

(3) Konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.

(4) Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan “new normal”.

(5) Persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

Pemerintah dengan segala otoritas dan sumber daya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan di negeri tercinta.

Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan