Jumat, 5 September 2025

Said Didu Vs Luhut Panjaitan

Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi, Percayakan Penyelesaian Kasusnya pada Penegak Hukum

Ketika ada perkara hukum, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan malah menjadi kegaduhan publik yang tidak menentu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Ade Nugroho menilai bahwa persoalan hukum harus dituntaskan dan dibuktikan secara hukum. Foto konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2020). 

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.” Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut.

Menggunakan masker Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Menggunakan masker Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam. Jika tidak mengindahkan somasi tersebut, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

Baca: Ribuan Orang di London dan Jerman Bergabung dengan AS Memprotes Kematian George Floyd

Berdasar surat pemanggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020, Said Didu akan diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diminta hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin 4 Mei 2020.

Saat pemanggilan pertama, Said Didu mangkir dan minta penjadwalan ulang dengan dalih adanya Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan (Kolase TribunKaltim)

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2020, Said Didu dijadwalkan ulang untuk menghadiri agenda pemeriksaan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dan sayangnya, sempat ia menyatakan siap menghadiri pemeriksaan justru Said Didu kembali mangkir dan mengutus kuasa hukumnya yakni Letkol PCM (purn) Helvis untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan, namun dimohon agar agenda pemeriksaan tersebut digelar di kediaman Said Didu.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2020, Said Didu didampingi para kuasa hukumnya akhirnya bersedia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Bupati Wonogiri: Kami Sudah Zero Covid-19 Sejak Empat Hari Lalu

Atas dasar itu, Ade Nugroho pun mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu saja hasil proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri tanpa mengindahkan propaganda yang justru tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum di dalam kasus tersebut.

"Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja, biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan