TOPIK
Said Didu Vs Luhut Panjaitan
-
Jenderal bintang satu ini menjelaskan kasus laporan terhadap Said Didu masih dalam proses dan penyidik menunggu hasil analisa digital forensik
-
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.
-
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
-
Ketika ada perkara hukum, penyelesaiannya harus berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan malah menjadi kegaduhan publik yang tidak menentu.
-
setelah memeriksa Hersubeno Arief, penyidik Direktorat Siber Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lanjut dilakukan gelar perkara
-
Ahmad Ramadhan menjawab Hersubeno Arief tidak hadir karena situasi saat ini masih pandemi virus corona.
-
Karena tidak hadir, maka penyidik bakal melayangkan panggilan berikutnya ke yang bersangkutan
-
Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjai
-
Ada yang rahasia dalam jawaban Said Didu terkait hasil pemeriksaan yang ia jalani pada Jumat (15/5/2020).
-
Mantan petinggi BUMN, Said Didu akhirnya selesai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, hari ini Jumat (15/5/2020)
-
"Saya tidak tahu soal dukungan itu. Mungkin ini gerakan masyarakat. Saya ucapkan terima kasih," ujar Said Didu di Bareskrim Mabes Polri.
-
Tampak belasan pengacara ikut mengawal pemeriksaan Said Didu, diantara mereka ada Ketua Tim pengacara Letkol CPM (Purn) Helvis hingga pengacara
-
Said Didu menambahkan sejak pemeriksaan pagi tadi, pertanyaan yang dilontarkan kepadanya masih pemeriksaan awal belum pada kontruksi hukum.
-
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menolak permintaan Said Didu yang meminta diperiksa di kediamannya, Cipondoh, Tangerang.
-
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis bahwa kliennya didukung ratusan pengacara kondang.
-
Said Didu yang diwakili oleh Humas Tim Hukumnya, Damai Hari Lubis mengaku masih menunggu jawaban dari penyidik.
-
Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Helvis mengatakan pihaknya menghargai kewenangan dari penyidik yang masih merundingkan memenuhi permintaan pihaknya atau tidak
-
Helvis mengaku pihaknya tinggal menunggu jawaban dari penyidik Bareskrim Polri apakah merestui pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu atau tidak.
-
Damai Hari Lubis menjelaskan pihaknya meminta kerja sama penyidik "jemput bola" memeriksa Said Didu ke rumah.
-
Di panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.
-
Argo mengatakan sesuai dengan surat panggilan, Said Didu diminta hadir ke Direktorat Siber Bareskrim