Virus Corona
Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan tenaga medis hingga relawan Covid-19 dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan tenaga medis hingga relawan Covid-19 dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Baca: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka 2 Juni, Berikut Syarat dan Biaya Pendaftarannya
SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Dalam SE tersebut, Ibu Ida menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19.
Diantaranya tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk pasien terinfeksi Covid-19.
Baca: Demonstrasi Kematian George Floyd di AS Merembet ke Eropa
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Ida.
Tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19, seperti cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya, tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19 juga berhak mendapat JKK.
Dalam SE juga disebut Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19.
Yaitu dengan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam SE ini juga disebutkan agar perusahaan agar mendaftarkan pekerja/buruh yang beresiko terpapar Covid-19 ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
Baca: Digelar Tanpa Penonton, Siaran Pertandingan Liga Inggris Gunakan Suara Fans dari Game FIFA 20
“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” katanya.