Ibadah Haji 2020
Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut cara dan beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Tahapan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama sembilan hari.
Muhajirin menjelaskan, tahapan pertama di kantor Kemenag kabupaten dan kota selama dua hari.
Kemudian di Ditjen PHU selama tiga hari dan BPKH dua hari.
Setelah itu proses transfer dari BPS akan memakan waktu selama dua hari.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.
"Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," tambahnya.
Tercatat sebanyak 198.765 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih 2020 ini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)