Kasus Jiwasraya
Upaya Heru Hidayat Samarkan Uang Korupsi Jiwasraya: Beli Tanah di Kawasan Elite Hingga Mobil Mewah
Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang yang diambil dari hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang yang diambil dari hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, mengatakan Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan.
"Terdakwa menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ujarnya pada saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Baca: Puan Maharani Dorong Sivitas Akademika Terus Berinovasi Tangkal Covid-19
Dia memaparkan harta benda yang telah menjadi objek pencucian uang tersebut.
Pertama, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara membeli tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan seluas 779 m² di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.
Baca: Sosok Dermawan di Balik Figur Spiderman yang Viral Beraksi di Kantor Samsat Madiun
Selain itu, Heru membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto.
Rinciannya Tanah dan bangunan seluas 660 m² di Menteng, Jakarta Pusat; Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar.
Serta, tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Tirto dengan harga penjualan senilai Rp 2 miliar.
Heru memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan satu unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.
Baca: KPK: Kasus Nurhadi Sangat Mungkin Dikembangkan ke TPPU
Kedua, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara membeli sejumlah kendaraan.
Yaitu, satu unit mobil Landrover; dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo; satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 atas nama PT Halimas Mandiri; dan satu unit mobil merk Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.
Ketiga, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara menukarkan ke dalam valuta asing (valas).
Uang hasil tindak pidana korupsi dan melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan.
Yakni Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), Akuisisi dan membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals.
"Melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," tambahnya.
Baca: Indah Cahya Sari Jamil Incar Gelar Juara di World Junior Championships 2020
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Keenam terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi dakwaan
primair, Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama itu diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu :
Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, untuk berkas perkara atas nama Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :
Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Ketiga, Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.