Jumat, 3 Oktober 2025

Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah

Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Editor: bunga pradipta p
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). 

"Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan."

"Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," sambungnya.

Baca: Jelang Berakhirnya PSBB, DKI Siapkan Protokol Kesehatan di Diskotek dan Griya Pijat

Baca: PD Pasar Jaya Akan Buka Pasar Tanah Abang Mulai 5 Juni 2020 Jika PSBB DKI Jakarta Disetop

Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Berikut daftar 62 RW yang akan menerapkan PSBL:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

11. RW 03 Cempaka Putih Timur

12. RW 07 Cempaka Putih Timur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved